Setiap unit kontainer sebelum diizinkan diangkut keluar area terminal peti kemas harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen antara lain surat jalan, lembaran DO atau “delivery order” dari perusahaan pelayaran.
DELIVERY ORDER (DO) adalah surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran*.
*. khusus untuk container full yang akan di on kan/dibongkar/stripping di dalam/di luar wilayah otoritas kepelabuhanan.
Berikut contoh DO yang telah kami tebus di PT. Pelayaran Caraka Tirta Perkasa (CTP) sebelum mengeluarkan container dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Nomor container tercantum dalam DO :

Contoh Dokumen DO (Delivery Order)