belajar EMKL : Phytosanitary Certificate (PC)

Phytosanitary Certificate (PC) adalah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.

PC diberikan oleh pihak Karantina Tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan/disyaratkan oleh Negara tujuan ekspor dari komoditi Tumbuhan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan junto Pasal 4 PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. yaitu :

( 1 ) Setiap Media Pembawa
yang akan dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan WAJIB:
a) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi Tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain:
b) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan:
c ) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

Untuk memperoleh Phytosanitary Certificate setiap eksportir/pihak yang telah dikuasakan/ditunjuk oleh eksportir (PPJK/EMKL/EMKU), harus mengikuti prosedur administrasi dan teknis, mulai dari administrasi on-line ke [klik di sini]. Silahkan masukkan [username] dan [password] perusahaan anda, namun jika anda belum memiliki/ belum terdaftar, Silahkan Register terlebih dahulu perusahaan anda di Unit Pelayanan Teknis Karantina terdekat Masukkan kode perusahaan dan PIN perusahaan dengan benar… dan selanjutnya, jika anda telah meregister, namun dalam aplikasi awal anda menemui kesulitan untuk login, harap menghubungi Unit Pelayanan Teknis Karantina tempat perusahaan anda melakukan registrasi.

img018

SP-1-Ekspor (PPK online) … bakal phyto

[sampai di sini dulu ya, lain wkt dilanjutkan kembali … kebetulan kemarin dan hari ini ada shipment, draft phyto sudah acc, dan container terakhir sepertinya sudah hampir tiba di pelabuhan. so, yukkkk cap cus ke Kantor Karantina dulu kita ya, buat pencetakan original … 🙂 ]

 

62 komentar di “belajar EMKL : Phytosanitary Certificate (PC)

  1. Dear shelvi1010@gmail.com, maaf saya kurang mengerti maksud pertanyaanya karena setahu saya tidak ada surat pernyataan. Untuk mendapatkan PC kan systemnya online (eplaqsystem.karantina.pertanian.go.id/ppk/login.php) bagi yang sudah terdaftar, tetapi bagi yang belum harus registrasi dulu. Nah di eplaqsystem itu kan ada form yang wajib diisi oleh ybs setelah itu akan muncul hasil seperti di atas, itulah yang kemudian dicetak dan dibawa ke kantor pelayanan beserta doc pelengkap lainnya seperti invoice dan packing list. Di kantor pelayanan akan dicetakkan draft PC, setelah draft Ok maka dicetaklan PC nya. 🙂

  2. Siang,, mau tanya dong, untuk register nama perusahaan utk pembuatan phitosanitary itu harus ada izin resmi atau apa gak ya ?? atau hanya masukin nama pt. npwp , siup & tdp no saja ??
    kemudian apakah harus kasih sample sebelum pembuatan phyto nya ??

    mohon pencerahannya

  3. Ping balik: Belajar Ekspor : Permohonan sebagai Pengguna PPK Online | analekta and me

  4. siang….mo tanya dong di atas di sebutkan surat kuasa aja ya…….tp sy kmrin di mintain surat pernyataan oleh mkl sy sebagai persyaratan juga…apakah sy harus berikan apa tidak…tolong beri masukan

  5. Dear Fadliyah M.Yusuf, mau tanya..jika negara pembeli meminta Phytosanitary Certificate terhadap bahan baku yang digunakan perusahaan, yang mengurus perusahaan ybs atau supplier bahan baku tersebut?

  6. selamat sore ka Lia, saya mau tanya mengenai Phytosanitary, apakah untuk mengirim sample kopi (green bean) ke luar negeri harus menyertakan Phytosanitary certificiate? dan apakah pengurusannya ribet? Saya minta supplier utk kirim sample kopi ke luar negeri dengan menyertakan phytosanitary, tapi mereka bilang ribet dan mahal. tks ya

  7. pak, apakah untuk ekspor tanaman harus atas nama perusahaan? kalau untuk perorangan untuk para hobi tanaman apakah bisa?
    apakah untuk dapat phyto harus dapat SP 1 dahulu dari PPVT di ragunan?

    • “Pemohon” adalah seorang Pemulia atau Pemilik Varietas yang hak namanya akan diakui. Nama pemohon agar ditulis dengan benar dan lengkap, karena SERTIFIKAT Hak PVT akan diberikan atas nama pemohon. Jika pemilik varietas bukan pemulia yang sebenarnya, bukti kepemilikan varietas harus disertakan dalam formulir permohonan. Jika pemulia tanaman adalah seorang karyawan pada seseorang atau suatu institusi, lampirkan bukti Surat Penugasannya

  8. Assalamualaikum pak ,
    saya mau ngirim tanaman hias, saya coba kirim melalui jasa ekspedisi internasional tetapi di wajibkan mengurus phytosanitary certifikat sendiri?, saya tidak memiliki perusahaan, bgmn cara saya mengajukan permintaan karantina tanaman saya? Mohon pencerahanya

    • wa’alaikum salam, maaf baru sempat nengok wp, … untuk pengurusan PC atas nama pribadi terlebih dahulu Bapak harus mengurus IKT (instalasi karantina tumbuhan) dulu, syaratnya antara lain KTP, IMB, SIUP, NPWP dan Surat Pernyataan kesanggupan, aturannya tertuang dlm Permentan NOMOR: 73/Permentan/OT.140/12/2012 … untuk lebih jelasnya silahkan mendatangi kantor karantina tumbuhan di tempat Bapak
      *. jika ada email, saya ada sedikit bahan terkait permasalahan yg Bapak hadapi, semoga bisa bermanfaat.
      Terima kasih.

  9. Assalamualaikum pak,
    saya dari medan, mau nanya nih, pembuatan PC tujuan MEXICO memang tidak diperbolehkan adanya koreksi dan stempel koreksi ya? karna ada keslahan pengetikkan 1 huruf saja saya disuruh ganti dengan PC baru dan Balai karantina Belwan pasti tidak akan mau mengantikannya. mohon pencerahaannya, jika dikoreksi dilembaran PC ke 2 bisa diterima oleh pihak MEXICO?
    Terima Kasih

    • Wa’alaikum salam Pak Ahmad Shawqi, sebelumnya terima kasih atas kunjungannya. Memang benar tidak dibolehkan adanya koreksi pada lembar PC, namun tidak perlu diganti dengan PC baru jika ada kesalahan. Berdasarkan pengalaman kami, cukup dengan lembar koreksi dari Karantina saja atau seperti yang anda maksudkan dengan lembar ke 2.
      Terima kasih.
      Salam Sukses
      Lia

    • wa’alaikum salam Pak Ahmad Shawqi,
      sebelumnya terima kasih sudah mampir Pak. Menurut pengalaman kami, memang benar tidak diperbolehkan ada koreksi dan stempel pada lembar PC, namun jika ada kesalahan pada PC yang telah dicetak, maka akan dibuatkan lembar koreksi atau seperti yang Pak Shawqi maksudkan dengan lembar ke dua. Lembar ke dua ini juga dibuat oleh pihak karantina tumbuhan di tempat Pak Shawqi.

      Semoga bermanfaat
      Salam sukses

      -Lia-

  10. Ping balik: [belajar ekspor] Certificate of Quality | analekta and me

  11. Salam mba,
    Saya mau tanya, kalau saya import barang apakah harus punya phyto juga dari produsen negara asal.
    Kalau henna (daun pacar) yang sudah dalam bentuk bubuk yg akan di import apakah harus punya phyto juga sedangkan info dari produsen phyto tidak di pergunakan untuk daun tumbuhan yang di proses atau di tumbuk / dihaluskan.
    Mohon informasinya apakah benar memang tidak perlu phyto atau kalau ada referensi yang komoditas pertanian apa yg tidak perlu phyto..
    Salam

    • Salam Mba Ulie, mohon maaf sebelumnya karena baru membalas komentar mba ulie.
      Sepengetahuan saya, phytosanitary wajib untuk semua jenis tanaman, bibit, buah-buahan, sayuran, bunga potong serta produk pertanian lainnya yang mengalami proses pengolahan minimal, yang akan diekspor ke luar negeri dan biasanya setiap negara pengimpor mensyaratkan hal tersebut sebagai bentuk proteksi dan pencegahan pemasukan dan penyebaran penyakit tanaman dan serangga ke negara pengimpor. Jadi yang mensyaratkan pada dasarnya adalah negara penerima.
      Untuk henna (daun pacar) yang sudah diolah menjadi bubuk henna (bukan lagi berupa tanaman), jika termasuk dalam kategori produk yang mengalami proses pengolahan minimal, berarti harus menggunakan phytosanitary. Ada baiknya Mba Ulie juga berkonsultasi langsung ke kantor karantina tumbuhan di wilayah mba Ulie.

      Salam Sukses
      Lia

  12. Saya mau tanya, untuk bawa biji kopi ke luar negeri (bukan ekspor) dalam jumlah +/-10-20 kg itu tetap harus pakai sertifikat Phytosanitary juga kah? lalu apakah harus didaftarkan atas nama perusahaan atau sekedar atas nama perorangan juga boleh?
    Mohon infonya.. Terima kasih..

  13. Salam Bu Lia,

    Perihal export kayu lapis(plywood) ke USA, mohon penjelasan di bawah ini:
    1. Disyaratkan bahwa fumigasi harus dilakukan sesuai standar ISPM 15.
    2. WPM negara sal harus sesuai dengan tanda IPPC.

    Terimakasih.

  14. permisi, Saya mau tanya. Kebetulan saya mendapatkan kendala dalam PC.
    Apakah bisa PC yang telah kita kirimkan ke consignee, di revisi ulang. karena ada beberapa point yang harus dicantumkan disana. sementra consignee baru memberi info ke kita setelah barang sampai ditujuan, dan itu setelah lebih 2 bulan.

    mohon pencerahannya

    • Sebelumnya maaf ya baru sempat buka blog, terkait PC sebelum dicetak biasanya ada waktu untuk rechek dan koreksi karena setelah PC hanya sekali cetak, kalaupun nntinya ada yang mau dikoreksi lagi bukan sertifikat PC nya yang direvisi tapi ada lembaran lain atau lembar koreksi dari karantina, tetapi itu biasanya sebelum kapal berangkat. Terima kasih

      • Mba untuk PC yg sdh terbit namun ternyata masih ada yg mau direvisi, untuk PC nya tetap seperti itu namun dari pihak karantina akan menambahkan lembar koreksi jdi mohon dikomunikasikan kembali dengan petugas karantinanya

  15. Selamat siang pak , saya mau tanya kl tgl terbit PC 15/07, tgl terbit BL 11/07 , dan tgl HC terbit 16/07 , apakah ada maslah saat mau megeluarkan barang import dikarantina nya ?
    Mohon pencerahannya

    trima kasih

    • mohon maaf sebelumnya karena slow respon, kami juga baru saja mengalami hal yang sama di mana tgl dokumen BL kami lebih dulu dibandingkan pada dokumen PC kami. Bedanya adalah mungkin anda sebagai imprtir dan kami eksportir, namun sejauh ini pihak buyer kami tidak mempermasalahkannya dan alhamdulillah mereka pun tidak ada kendala saat mengeluarkan barang import mereka. Aturan baru untuk pencetakan phytosanitary batasnya adalah 3 hari setelah pemeriksaan (stuffing) kan ? dan untuk shipment dalam jumlah banyak biasanya ada toleransi yaitu pemeriksaan dilakukan di hari terakhir pemuatan. Satu hal lagi, mengenai HC (Health Certificate) yang tercantum di lembar sertifikat adalah tgl production date … pada prinsipnya HC juga dicetak sebelum kapal berangkat, namun kita biasanya harus menunggu setifikat ditandatangani baru diserahkan ke kita. Terima kasih

  16. Halo,mohon info pengurusan phytosanitary untuk atas nama pribadi. Saya baca butuh siup + imb? Saya hanya mau kirim untuk keluarga di luar negeri. Bagaimana ya?

  17. Selamat pagi, saya mau tanya tentang PC yang terbit 2 minggu setelah BL. BL 18-09-2019, dan PCnya tanggal 01-10-2019. Apakah itu tidak masalah? Trims

    • Dear Ivan terima kasih sudah mengunjungi beranda saya dan mohon maaf slow respon. Terkait phytosanitary setahu saya saat ini by system akan tercetak otomatis dalam 3 hari jdi jika ada hal yang ingin dikoreksi maka koreksilah dalam rentang waktu 3 hari itu. Terima kasih

  18. saya mau tanya kalau di BL nya tgl 11-04-19 dan sedangkan di Phyto nya tgl 11-05-19 apakah bisa di proses karantina ? atau apakah punya regulasi nya bahwa phyto hrs terbit sebelum tgl pengapalan di bl ? terims kasih

    • Dear Revi, sebelumnya maaf slow respon dan saya juga ingin menanyakan tentang tgl phyto nya lebih lama sebulan dari terbitnya BL? Apalagi saat ini phytosanitary systemnya otomatis ya jdi dalam 3 hari sertifikat phytosanitary nya akan tercetak otomatis, dan itu biasanya mmg sebelum kapal berangkat

  19. Apakah expor ke luar negeri bisa pakai nama pribadi,atau perusahaan saja?
    Jika saya tidak punya perusahaan,apakah saya tidak bisa mengirim tanaman?
    Mohon penjelasan nya🙏🙏

  20. assalamualaikum, selamat malam
    perkenalkan saya hamid dari bogor, boleh saya minta nomor yang bisa di hubungi atau akun sosmed untuk bisa bersilaturahmi dan belajar ke pak fadliyahmyusuf
    terimakasih sebelumnya
    wassalamualaikum

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s