HC adalah singkatan dari Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan. Sertifikat Kesehatan yang dimaksud dalam hal ini berdasarkan Permen KP No. 29 Tahun 2008 adalah Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditanda tangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau negara transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama penyakit ikan yang diisyaratkan.
Adapun Persyaratan Permohonan HC dalam hal ini Ekspor ke negara mitra adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan HC
2. Invoice dan Packing List
3. Foto Copy Sertifikat HACCP
4. Foto Copy Surat Keterangan Hasil Inspeksi (SKHI)
5. Riwayat Bahan Baku
6. Hasil Survailen Terbaru
7. Permohonan Stuffing jika diperlukan satu bulan
8. Laporan Evaluasi Verifikasi Kesesuaian Dokumen
Persyaratan Permohonan HC dalam hal ini Persyaratan Ekspor ke negara non mitra adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan HC
2. Invoice dan Packing List
3. Foto Copy Sertifikat HACCP & Foto Copy SKP
4. Foto Copy Surat Keterangan Hasil Inspeksi (SKHI)
5. Laporan Evaluasi Verifikasi Kesesuaian Dokumen
6. Own Check Monitoring