Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
[*. ref. Dirjen Bea dan Cukai]

contoh NPE
NPE diterbitkan berdasarkan data-data dari pengirim atau pihak yang dikuasakan oleh si pengirim. Data-data tersebut, yaitu :
- Invoice
- Packing List
- Surat Kuasa
Setelah anda menerima DO dari pelayaran saat itu juga anda harus bergegas mengurus NPE/PEB. Nah, disinilah pentingnya bekerja secara tim, memang pekerjaan seperti ini sangat membutuhkan kerjasama, konsistensi, koordinasi dan konsentrasi. Karena beberapa pekerjaan biasanya dilakukan dalam waktu yang sama.
NPE/PEB akan anda butuhkan mulai saat container akan masuk ke terminal petikemas . Di sana anda harus memperlihatkan bukti nota pengurusan ekspor (NPE/PEB) anda kepada petugas. Setelah container berhasil masuk, tim anda kembali ke kantor bea dan cukai agar NPE/PEB anda diberi stempel “stempel-basah”. Jangan lupa, dokumen anda perbanyak dulu untuk pihak :
- pelayaran (3 rangkap)
- ekspedisi/pemilik (2 rangkap)
- perdagangan (1 rangkap) *untuk penerbitan COO/SKA
- arsip
…
Singkatnya mungkin seperti itu, semoga tulisan ini bisa sedikit membantu … selamat bekerja ^^D