Siang,, mau tanya dong, untuk register nama perusahaan utk pembuatan phitosanitary itu harus ada izin resmi atau apa gak ya ?? atau hanya masukin nama pt. npwp , siup & tdp no saja ??
kemudian apakah harus kasih sample sebelum pembuatan phyto nya ??
mohon pencerahannya
Mengutip kembali pertanyaan dari sdr/i Nurma terkait PPK Online, saya pun mengutip kembali jawaban saya :
Siang juga, untuk pendaftaran perusahaan anda terlebih dahulu mengajukan permohonan sebagai pengguna PPK on line dengan melampirkan dokumen-dokumen perusahaan anda seperti situ, siup dan KTP pemilik/penanggung jawab ke kantor karantina di tempat anda. Jika anda bingung dengan model suratnya, silahkan dikonsultasikan ke petugas karantina di tempat anda.
Semoga jawaban saya bisa dimengerti.
Sukses
Salam
bersama ini pula saya ada contoh Surat Permohonan sebagai Pengguna PPK Online dan Surat Pernyataan Kesanggupan dari pimpinan/penanggung jawab.
Surat Permohonan Sebagai Pengguna PPK Online
Surat Pernyataan Kesanggupan Pimpinan Perusahaan