NIK – Nomor Identitas Kepabeanan

Kamu eksportir/importir ? … Sudah punya NIK atau belum ? … Apa sih NIK itu ? …

Bagi pengguna jasa baik itu eksportir maupun importir sudah sangat akrab dengan yang namanya NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), karena NIK adalah KTP bagi eksportir/importir.

Dalam Buku Panduan Proses Registrasi Kepabeanan dikatakan bahwa NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Jadi intinya NIK hanya akan diberikan kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi terlebih dahulu, namun tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dan disiapkan sebelum melakukan registrasi. So, apa-apa saja dokumen yang harus anda punyai untuk persyaratan aju NIK ? … baiklah mari dicek satu per satu ya …

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Akte Perubahan yang terakhir + SK Kehakiman (jika ada perubahan)
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  4. NPWP Perusahaan / SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
  5. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  6. SIUP, TDP bagi eksportir
  7. API (Angka Pengenal Impor) bagi Importir
  8. NP PPJK bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
  9. Identitas Penanggung Jawab
  10. Laporan Keuangan
  11. Rekening Koran
  12. Surat Kuasa bermaterai cukup, jika permohonan registrasi dilakukan oleh selain Penanggung Jawab

Nah, kelengkapannya seperti di atas. Jika masih ada yang kurang harap segera dilengkapi.

Untuk registrasi online, baiknya menggunakan browser mozilla firefox terbaru untuk menggunakan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Dan untuk masing-masing dokumen dalam format pdf dan berukuran maksimal 5MB untuk setiap file-nya. Mohon dipastikan masing-masing file telah memuat dokumen secara lengkap (jika dokumen multi-halaman) dan jelas (dokumen dapat terbaca dan foto yang terdapat pada dokumen harus jelas).

Sepertinya sudah cukup jelas penjelasan singkat saya, so yuuuks cap cus bismillahirrohmanirrahiim selamat mencoba, semoga sukses 🙂