Belajar Ekspor : Permohonan sebagai Pengguna PPK Online

Siang,, mau tanya dong, untuk register nama perusahaan utk pembuatan phitosanitary itu harus ada izin resmi atau apa gak ya ?? atau hanya masukin nama pt. npwp , siup & tdp no saja ??
kemudian apakah harus kasih sample sebelum pembuatan phyto nya ??

mohon pencerahannya

Mengutip kembali pertanyaan dari sdr/i Nurma terkait PPK Online, saya pun mengutip kembali jawaban saya :

Siang juga, untuk pendaftaran perusahaan anda terlebih dahulu mengajukan permohonan sebagai pengguna PPK on line dengan melampirkan dokumen-dokumen perusahaan anda seperti situ, siup dan KTP pemilik/penanggung jawab ke kantor karantina di tempat anda. Jika anda bingung dengan model suratnya, silahkan dikonsultasikan ke petugas karantina di tempat anda.
Semoga jawaban saya bisa dimengerti.
Sukses
Salam

bersama ini pula saya ada contoh Surat Permohonan sebagai Pengguna PPK Online dan Surat Pernyataan Kesanggupan dari pimpinan/penanggung jawab.
Surat Permohonan Sebagai Pengguna PPK Online

Surat Permohonan Sebagai Pengguna PPK Online

Surat Pernyataan Kesanggupan Pimpinan Perusahaan

Surat Pernyataan Kesanggupan Pimpinan Perusahaan

**. Surat menggunakan kop perusahaan
Semoga bermanfaat ^^
Salam Sukses

belajar EMKL : Phytosanitary Certificate (PC)

Phytosanitary Certificate (PC) adalah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.

PC diberikan oleh pihak Karantina Tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan/disyaratkan oleh Negara tujuan ekspor dari komoditi Tumbuhan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan junto Pasal 4 PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. yaitu :

( 1 ) Setiap Media Pembawa
yang akan dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan WAJIB:
a) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi Tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain:
b) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan:
c ) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

Untuk memperoleh Phytosanitary Certificate setiap eksportir/pihak yang telah dikuasakan/ditunjuk oleh eksportir (PPJK/EMKL/EMKU), harus mengikuti prosedur administrasi dan teknis, mulai dari administrasi on-line ke [klik di sini]. Silahkan masukkan [username] dan [password] perusahaan anda, namun jika anda belum memiliki/ belum terdaftar, Silahkan Register terlebih dahulu perusahaan anda di Unit Pelayanan Teknis Karantina terdekat Masukkan kode perusahaan dan PIN perusahaan dengan benar… dan selanjutnya, jika anda telah meregister, namun dalam aplikasi awal anda menemui kesulitan untuk login, harap menghubungi Unit Pelayanan Teknis Karantina tempat perusahaan anda melakukan registrasi.

img018

SP-1-Ekspor (PPK online) … bakal phyto

[sampai di sini dulu ya, lain wkt dilanjutkan kembali … kebetulan kemarin dan hari ini ada shipment, draft phyto sudah acc, dan container terakhir sepertinya sudah hampir tiba di pelabuhan. so, yukkkk cap cus ke Kantor Karantina dulu kita ya, buat pencetakan original … 🙂 ]